KLH dan Pemprov Malut Didesak Tindak PT FENI Haltim
pojoklima, Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, menyoroti berbagai persoalan antara PT Feni Halnahera Timur dengan warga lingkar tambang.
Hal ini setelah sebelumnya warga lingkar tambang Buli memboikot sejumlah titik aktivitas PT Feni yang dinilai tidak transparan dalam proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun konsultasi publik pengembangan Kawasan Industri Buli.
“Jika benar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tidak dilibatkan atau tidak mendapat informasi yang cukup dalam proses pembahasan AMDAL, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. AMDAL bukan sekadar syarat administrasi untuk mendapatkan izin, tetapi bertujuan memastikan masyarakat yang berpotensi terdampak diberi kesempatan mengetahui, bertanya dan menyampaikan keberatannya,” ungkapya, Jumat (31/7/2026).
Ia mengungkap, dalam UU, dasarnya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup. Sehingga, konsultasi publik tidak boleh bersifat formalitas, tetapi harus benar-benar melibatkan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.
Selain itu, PT FENI Haltim juga pernah diprotes terkait pencemaran lingkungan.
“Sebelumnya juga sudah memprotes dan mengeluhkan dugaan pencemaran sungai di Teluk Buli, maka perusahaan harusnya menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi. Cara terbaik membangun kepercayaan masyarakat adalah dengan bersikap terbuka, menjelaskan hasil pengelolaan lingkungannya dan membuka ruang dialog dengan warga,” ungkapnya.
Tabrani mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengawasi PT Feni terkait sejumlah persoalan yang terjadi.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

