Kapolda Imbau Penambang Rakyat Buat Izin WPR

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman.

pojoklima, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman mengimbau kepada pengusaha tambang rakyat untuk mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Imbauan tersebut sebagai langkah persuasif dan tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Irjen Pol Arif mengatakan, telah membentuk tim khusus yang diturunkan ke lapangan untuk mendata seluruh sebaran lokasi serta jumlah aktivitas tambang rakyat yang beroperasi.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),  sekaligus mencegah potensi konflik di wilayah pertambangan.

Ia menyebut, pihaknya akan membantu penuh penambang dalam proses pengurusan perizinannya hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita membantu melalui pemerintah daerah. Potensi konflik di area pertambangan cukup tinggi, sehingga kita dorong bersama-sama untuk mengurus WPR. Tujuannya agar pemerintah daerah terbantu dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa ada konflik lagi,” kata Irjen Pol Arif, Senin (24/8).

Meski demikian, tindakan tegas tetap disiapkan bagi pihak-pihak yang enggan mengikuti aturan. Apabila imbauan izin WPR diabaikan, aparat tidak akan segan menindak keras aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau mereka tidak mau kita ajak persuasif dan tidak mengurus WPR, nanti kita ambil langkah tegas. Kita tutup dan pasang police line. Tidak ada lagi operasi pertambangan di sana,” tegasnya.

Disentil isu keterlibatan oknum yang menjadi ‘bekingan’ di balik pertambangan liar, Kapolda akan mengambil langkah hukum tegas dan penindakan setelah seluruh data lapangan terkumpul secara akurat.

Hasil pendataan dari tim yang diterjunkan akan menjadi acuan utama dalam menentukan tindakan selanjutnya, termasuk menindak pihak-pihak yang berdiri di belakang aktivitas ilegal tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.