Polda Buru Dua Pria Asal Halut Atas Kasus Tambang
pojoklima, Dua pria asal Halamahera Utara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara di Kabupaten Halmahera Utara.
Kedua pria yang masuk dalam radar DPO Polda Malut yakni Rijal Bambang alias Rijal dan Muamar Ternate alias Amar.
Identitas keduanya disebarluaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui pengumuman DPO pada Agustus 2026.
Rijal Bambang tercatat dalam pengumuman dengan nomor DPO/03/VIII/RES.5.5./2026/DITRESKRIMSUS, sedangkan Muamar Ternate tercatat dengan nomor DPO/02/VIII/RES.5.5./2026/DITRESKRIMSUS.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, penyebaran identitas dua DPO asal Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara untuk membantu polisi menemukan keberadaan mereka.
“Penyebaran identitas ini dilakukan untuk membantu kepolisian menemukan keberadaan kedua orang yang kini tengah dicari dalam kepentingan proses hukum,” kata Hadi saat di konfirmasi, Senin (24/8/2026).
Ia mengimbau yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Untuk memudahkan masyarakat mengenali keduanya, polisi turut mencantumkan ciri-ciri fisik dalam pengumuman DPO.
Rijal Bambang tinggi sekitar 168 sentimeter dengan berat badan 65 kilogram. Ia memiliki rambut hitam ikal, tubuh tinggi kurus, kulit sawo matang, mata hitam dan hidung tinggi.
Sementara Muamar Ternate memiliki tinggi sekitar 168 sentimeter dengan berat badan 70 kilogram. Ciri lainnya yakni rambut hitam ikal, tubuh tinggi agak gemuk, kulit sawo matang, mata hitam dan hidung pesek.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penerbitan DPO menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum mencari keberadaan kedua orang tersebut untuk kepentingan proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani. Informasi dapat disampaikan kepada personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kantor kepolisian terdekat, atau melalui layanan kepolisian 110 terkait keberadaan dua pria tersebut.

