Aksi di Pesisir Pulau Obi, Warga Bentangkan Spanduk Usir Harita dari Laut Kawasi
pojoklima, Puluhan warga Desa Kawasi bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi unjuk rasa di wilayah pesisir Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Langkah tegas ini diambil untuk membendung masifnya puluhan kapal tongkang pengangkut ore nikel di laut kawasi yang dinilai menginvasi ruang tangkap nelayan setempat.
Dengan membawa spanduk perlawanan bertuliskan “laut Kawasi adalah Ruanh Hidup Nelayan” warga memadukan kebudayaan dan perlawanan melalui tarian Cakalele di tepi pantai.
Warga juga membentangkan spanduk bertuliskan (Usir Harita Nikel dari Laut Kawasi).
Aksi damai ini menyuarakan kejenuhan warga atas ekspansi industri pertambangan Harita Nickel yang dinilai makin mengimpit benteng terakhir penghidupan mereka.
Penolakan warga didasari oleh degradasi lingkungan darat yang kian memprihatinkan. Setelah hutan, kebun, sungai, hingga pulau-pulau kecil seperti Pulau Mala-mala tergerus oleh tambang, kawasan pesisir dan laut menjadi satu-satunya aset ekologis yang tersisa bagi warga untuk bertahan hidup.
“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” tegas Aswat Ibrahim, nelayan asal Desa Kawasi, Rabu (26/8).
Warga menegaskan, aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan secara pro-kontra tanpa dasar, melainkan tuntutan akan keadilan ekologis dan rasa hormat terhadap hak-hak masyarakat adat tempatan. Aktivitas industri berskala besar dituntut berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengorbankan ruang hidup rakyat.
Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menyampaikan kritik tegas terhadap klaim keberhasilan ekonomi yang digaungkan.
“Kami bosan mendengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” kata Ahmad.
Aliansi Persatuan Canga Kawasi secara resmi melayangkan 8 poin tuntutan tegas kepada pihak perusahaan dan pemerintah:
• Hentikan Gangguan Perairan: Harita Nickel mendesak segera menghentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan keselamatan nelayan Kawasi.
• Evaluasi Jalur Laut: Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh atas lalu lintas kapal pengangkut nikel dan batu bara.
• Jaminan Perlindungan Nelayan: Pemerintah daerah diminta menerbitkan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan atas ruang tangkap nelayan.
• Stop Pencemaran Laut: Hentikan segala bentuk perusakan dan pencemaran ekosistem pesisir serta laut Kawasi.
• Transparansi Informasi: Pemerintah wajib membuka data secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, dan AMDAL industri di Kawasi.
• Partisipasi Bermakna: Libatkan masyarakat lokal secara substantif dalam setiap pengambilan keputusan yang mengubah fungsi ruang hidup mereka.
• Penegakan Hukum Lingkungan: Tindak tegas setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pengrusakan lingkungan tanpa tebang pilih.
• Tolak Relokasi Paksa: Hentikan rencana relokasi paksa warga Desa Kawasi ke kawasan Ecovillage serta cabut Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023.
Aksi berakhir dengan tertib, namun warga menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan pihak manajemen Harita Nickel.

