Polres Halsel Lidik Material Proyek Jembatan Ake Dolik
pojoklima, Pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas jalan Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, kembali mencuat.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara senilai Rp 12,98 miliar itu dikerjakan CV Adiguna Sarana dan diduga menggunakan material pasir dan batu dari Sungai Fulai yang legalitas pengambilannya dipertanyakan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, mengatakam, pihaknya memastikan akan turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas pengambilan material yang dikaitkan dengan proyek tersebut.
“Walaupun pekerjaan proyek itu di bawah kendali Pemprov Malut, tapi karena aktivitas pekerjaan di wilayah Halsel, Polres tetap memiliki kewenangan pengawasan,” Ujar Iptu Wahyu, Kamis (27/8).
Wahyu menyebut, dugaan penggunaan material dari aktivitas pertambangan tanpa legalitas akan ditelusuri lebih lanjut.
Polisi, kata dia, akan memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah hukum.
“Kalau aktivitas pertambangan mineral dan batuan memang benar tanpa izin maka dapat berimplikasi pada persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dapat ditindak,” pungkasnya.
Polisi akan memastikan asal material yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Ake Dolik, volume material yang telah diambil, hingga dokumen perizinan aktivitas pengambilan pasir dan batu.
Selain aspek hukum, aktivitas pengambilan material dari sungai juga menyentuh persoalan lingkungan. Sehingga pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kegiatan yang berlangsung di Sungai Fulai.
Aktivitas penambangan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

