APH Didesak Selidiki Proyek Bendungan Irigasi di Sagowo Rp 34 Miliar

Ilustrasi.

pojoklima, Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, menyoroti proyek pembangunan Bendung Irigasi di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.

Hal tersebut setelah sebelumnya Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp34 miliar itu ambruk.

Agus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, untuk segera mengusut jebolnya proyek pembangunan Bendung Irigasi di Desa Sangowo.

Agus menilai, pernyataan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait kerusakan proyek tersebut akibat dari tingginya curah hujan dalam tujuh hari berturut-turut, harus dibuktikan secara ilmiah dengan data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMGK) terkait status bencana atau force majeure.

“Pernyataan Kasatker harus dibuktikan dengan keterangan dari BMKG mengenai adanya bencana atau force majeure, bukan hanya pernyataan liar yang terkesan tidak ilmiah dan hanya mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan,” tegas Agus, Senin (14/9).

Menurutnya, penyidik perlu menghadirkan tenaga ahli yang kompeten guna menyelidiki secara objektif penyebab runtuhnya bendungan tersebut. Apakah kerusakan murni akibat curah hujan ekstrem dan banjir besar yang menggerus tubuh bendungan dari luar, atau justru disebabkan oleh rembesan dan kebocoran akibat celah pada tubuh bendungan maupun fondasinya.

Agus menjelaskan, keruntuhan sebuah bangunan air dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan apabila tidak berfungsi sebagaimana mestinya akibat kesalahan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penggunaan material, maupun pemanfaatan.

“Faktor kegagalan bisa bermacam-macam, mulai dari kesalahan desain struktur, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, kelalaian pengawasan proyek, pelanggaran standar keselamatan konstruksi, pekerjaan tidak sesuai kontrak, hingga kegagalan memenuhi standar teknis,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab penuh atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai rencana umur konstruksi.

Agus mendesak penyidik Kejati Maluku Utara dan Polda Malut agar segera menerjunkan tim ahli teknik untuk mendalami kasus Bendung Sangowo.

Penyelidikan perlu difokuskan pada potensi kekurangan mutu pekerjaan, kekurangan volume, penggunaan material di bawah standar, atau adanya pengurangan spesifikasi.

“Semua temuan ini bisa dikonversi ke dalam bentuk rupiah untuk menghitung kerugian negara. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, baik kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, pemilik proyek, pemasok material, maupun pihak-pihak lainnya,” tandasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya pengusutan terhadap proyek-proyek kementerian di Maluku Utara oleh aparat penegak hukum.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.