Kepala SD Negeri 174 Halsel Malas Ngantor, Ngaku Ingin Turun Jabatan

Ilustrasi.

pojoklima, Minimnya kehadiran Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 174 Halmahera Selatan, Melkiyanis W. Hattu, menuai sorotan.

Ia dikabarkan jarang masuk kantor dan dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas pelayanan pendidikan bagi para siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu sumber internal sekolah menyebut, ketidakhadiran kepala sekolah sudah menjadi pemandangan yang kerap disorot.

“Jarang lihat kepsek di sekolah,” singkat sumber tersebut saat memberikan keterangan, Jumat (18/9).

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengingatkan, rendahnya tingkat kedisiplinan seorang pimpinan lembaga pendidikan dikhawatirkan akan berdampak  pada kelancaran proses belajar-mengajar dan pelayanan administrasi di sekolah.

Terpisah, Melkiyanis W. Hattu saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, memberikan respons yang cukup mengejutkan.

Ia secara terbuka menyatakan keengganannya memegang jabatan sebagai kepala sekolah karena beban tugas yang dinilai terlalu berat.

“Tugas kepsek sekarang berat, saya ingin jadi guru biasa saja,” ujar Melkiyanis.

Selain menanggapi isu absensinya, Melkiyanis juga sempat memberikan klarifikasi terkait pengelolaan keuangan, khususnya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia mengeklaim bahwa proses pencairan dana tersebut telah diserahkan langsung kepada bendahara sekolah.

Melkiyanis bahkan menegaskan dirinya tidak tergiur dengan dana operasional tersebut, dan justru mengaku sering merogoh uang pribadi selama bertugas di SD Negeri 174 Halmahera Selatan.

“Pencairan kemarin saya langsung antar ke bendahara, saya ada usaha jadi tara kage (tidak kaget) dengan uang, justru saya pe (punya) uang pribadi yang keluar selama bertugas di SD Negeri 174,” tandasnya.

Minimnya kehadiran pimpinan instansi pendidikan ini memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Sikap tersebut diduga kuat bertentangan dengan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga berita ini dipublish, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah pembinaan atau evaluasi terhadap status jabatan yang bersangkutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.