Temuan BPK Proyek Jalan Lapen Desa Sambiki Mandek, Inspektorat Masuk Angin?
pojoklima, Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait proyek janggal di Halmahera Selatan (Halsel) menuai sorotan.
Hingga kini, Inspektorat Halsel terkesan lamban dan belum menindaklanjuti rekomendasi pengembalian anggaran atas proyek pembangunan Jalan Lapen di Desa Sambiki.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp2,33 miliar ini dikerjakan oleh CV Barakasa Indonesiasejak 9 Mei 2025, berdasarkan nomor kontrak: 620/69.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor: 20.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, terungkap adanya dua masalah krusial:
- Kelebihan pembayaran pada pengerjaan proyek.
- Kegagalan pencairan jaminan (jaminan gagal cair).
Dalam rekomendasinya, BPK dengan tegas meminta Bupati Halsel segera menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memproses pengembalian kerugian negara tersebut dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah, dengan rincian:
- Kelebihan pembayaran senilai Rp211,84 juta.
- Jaminan gagal cair senilai Rp116,83 juta.
Plt. Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, berdalih pihaknya saat ini masih berupaya mencari pihak kontraktor yang dinilai sama sekali tidak memiliki niat baik.
“Dinas PUPR Halmahera Selatan sudah hubungi pihak kontraktor tapi tidak ada niat baik,” ujar Ilham saat ditemui di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Lebih lanjut, Ilham mengaku langkah penindakan selanjutnya masih menggantung. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu instruksi langsung dari pimpinan tertinggi di kabupaten tersebut.
“Saya masih menunggu Pak Bupati pulang. Kalau Pak Bupati suruh bawa kembali ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka tetap saya rekomendasikan,” pungkasnya.

