Ilusi Penghargaan dan Realitas Fiskal Maluku Utara
“Menakar Urgensi Piala Investasi di Tengah Jeritan Krisis Daerah Penghasil”
Masyarakat Maluku Utara baru saja disuguhi sebuah acara yang super megah oleh Jakarta (ALI 2026). Melalui panggung gemilangnya Anugerah Layanan Investasi (ALI), provinsi kepulauan ini dipuja-puji setinggi langit dan dinobatkan sebagai Terbaik Pertama Nasional karena sukses menggelar karpet merah bagi korporasi hilirisasi nikel. Namun, begitu sorot lampu seremonial itu padam dan elite Jakarta selesai bertepuk tangan, trofi megah dari Kementerian Investasi tersebut langsung menyingkap tabir kemunafikan yang akut. Jakarta hadir membawa piala, sanjungan, dan sejuta janji manis kemakmuran, namun kenyataanya mereka selalu menutup mata terhadap keringat, debu, dan beban hidup nyata yang harus dipikul sendiri oleh masyarakat Maluku Utara di pesisir Halmahera dan sekitarnya. Penghargaan ini tak lebih dari sekadar kosmetik administratif sebuah panggung sandiwara di mana elite pusat memoles citra keberhasilan investasi global di atas eksploitasi daerah yang ditinggal tanpa kepedulian yang jujur.
Menerima piala sebagai yang Terbaik Pertama Nasional sekilas terdengar seperti pencapaian historis yang luar biasa. Publik awam akan bertepuk tangan karena disajikan narasi sukses mengenai bagaimana wilayah kepulauan ini bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru berkat guyuran modal asing yang mengalir deras ke kawasan industry di daratan Halmahera dan Pulau Obi. Namun, begitu euforia seremonial itu menyublim dan trofi dibawa pulang ke Sofifi, prestasi tersebut nyatanya sama sekali tidak berpengaruh terhadap peningkatan fiskal daerah. Kebanggaan itu seketika runtuh ketika menyadari bahwa di balik gemerlap triliunan rupiah modal yang masuk, daerah tidak memiliki kuasa penuh atas kemandirian fiskalnya sendiri. Inilah paradoks terbesar ekonomi Indonesia hari ini, daerah yang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional justru harus mengemis ke pemerintah pusat hanya untuk membayar hak-hak dasar rakyatnya sendiri. Penghargaan investasi terbaik tak lebih dari sebuah ilusi optik yang terlihat berkilau secara administratif di atas kertas, namun keropos dan berdarah-darah di lapangan.
Apa Gunanya Peredikat Terbaik Ditengah Krisis?
Pertanyaan mendasar ini wajib dilemparkan langsung ke muka para pengambil kebijakan di Jakarta ketika pusat dengan bangga menganugerahkan Piala Anugerah Layanan Investasi (ALI) dan memamerkan Maluku Utara sebagai potret sukses hilirisasi. Namun, predikat terbaik dan piala emas dari kementerian tersebut nyatanya hanya menjadi plakat formalitas yang menutupi kenyataan bahwa daerah ini sedang diperas habis-habisan tanpa membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.
Trofi emas itu tidak bisa dikonversi menjadi perbaikan ruang hidup masyarakat lingkar tambang, tidak mampu membersihkan sungai yang telanjur tercemar limbah, dan sama sekali tidak berguna untuk membayar hak-hak dasar para pekerja lokal yang nasibnya digantung oleh kebijakan pusat. Karena seluruh komponen pajak yang bernilai fantastis mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas tambang, langsung disedot habis tanpa sisa ke kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara Maluku Utara, yang lingkungan alamnya berubah drastis, ruang hidupnya dikeruk, dan infrastruktur jalannya hancur dilewati kendaraan berat, justru dipaksa mengemis anggaran dari hasil buminya sendiri demi sekadar mempertahankan napas birokrasi daerah.
Ketidakadilan ini kian paripurna di sektor keuangan. Melalui regulasi desentralisasi fiskal yang kaku, mekanisme negara kerap kali menahan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak mutlak bumi Moloku Kie Raha dengan dalih efisiensi. Menahan hak daerah penghasil di tengah pengerukan kekayaan alam yang brutal adalah dampak dari sistem tata kelola anggaran yang tidak proporsional. Akibat kelambatan transfer pusat, Pemerintah Daerah harus menjerit menghadapi krisis keuangan yang mencekik. Sungguh di luar nalar sehat, daerah yang mendongkrak status ekonomi republik di kancah global, sempat kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tunjangan kinerja pegawainya. Daerah sekaya ini dipaksa hidup layaknya wilayah miskin yang bangkrut akibat mampetnya aliran dana dari Negara.
Ironi ini sekaligus mempertegas bahwa trofi emas dari kementerian sejatinya hanyalah pemuas dahaga ego birokrasi pusat dan alat legitimasi politik nasional. Di satu sisi, pemerintah daerah diperas energinya untuk menjamin stabilitas keamanan investasi, meredam gejolak sosial, dan memuluskan perizinan tanpa cela bagi para pemodal raksasa demi predikat “layanan terbaik” tersebut.
Namun di sisi lain, hak-hak dasar publik lokal dikorbankan. Ketika lingkungan mulai tercemar, harga kebutuhan pokok melambung di sekitar lingkar tambang, dan fasilitas kesehatan serta pendidikan lokal tetap semenjana akibat pemotongan anggaran dana transfer pusat, Jakarta seolah enggan tahu.
Piala ALI tidak dirancang untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem antar-pulau atau membangun jembatan di pedalaman Halmahera. Ia hanya berfungsi sebagai panggung publisitas yang menutupi kenyataan bahwa Maluku Utara sedang dijadikan tumbal pertumbuhan ekonomi makro.
Keadilan yang Terpasung
Pada akhirnya, predikat mentereng sebagai “Juara Investasi Nasional” justru mempertegas realitas tentang keadilan yang terpasung di bumi Maluku Utara. Konsep keadilan hubungan pusat-daerah sengaja diikat erat oleh tali regulasi yang bias dari Jakarta, di mana daerah penghasil dibiarkan babak belur memikul segala risiko lingkungan, sosial, dan beban kerja pelayanan perizinan yang berat, sementara hak kesejahteraan fiskalnya disandera oleh pusat.
Pemasungan keadilan ini terasa kian menyakitkan karena hukum desentralisasi seolah dirancang untuk memandulkan kedaulatan daerah atas kekayaan ekologinya sendiri. Bagaimana mungkin undang-undang mengizinkan sebuah daerah dikuras hartanya hingga ratusan triliun rupiah, namun menyisakan ketakutan bagi pembuat kebijakan lokal setiap akhir bulan hanya untuk memikirkan pos belanja pegawai? Ini bukan lagi urusan keterlambatan administrasi semata, melainkan sebuah bentuk marginalisasi struktural yang legal.
Pusat menikmati predikat mentereng di mata global sebagai destinasi investasi yang ramah, sedangkan Maluku Utara ditinggal sendirian meredam api konflik horizontal, mengatasi kerusakan lingkungan perairan, dan mengobati luka sosial warganya yang terpinggirkan di tanah kelahiran mereka sendiri.
Rakyat Maluku Utara tidak butuh seremonial kosong piala emas jika di saat bersamaan hak-hak rakyatnya harus tunduk di bawah dalih efisiensi anggaran pusat. Jika formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan skema distribusi perpajakan minerba tidak dirombak secara radikal menjadi transparan serta mengalir real-time, maka desentralisasi hanyalah sebuah lelucon. Pusat harus berhenti memperlakukan daerah sekaya ini secara tidak adil sebelum sejarah mencatat Maluku Utara sebagai ironi paling kelam, daerah yang menggendong ekonomi negara, namun kelaparan di lumbungnya sendiri.
Ketegasan Daerah atau Selamanya Menjadi Tumbal Fiskal
Krisis berkepanjangan ini membuka mata kita semua mengenai ironi piala emas di tengah lemahnya posisi tawar pemerintah daerah yang masuk ke bumi Maluku Utara. Di hadapan kuasa sentralistik Jakarta dan gurita industri pemodal raksasa, daya tawar pemerintah daerah terkait pembagian hasil nyata sama sekali tidak berkutik. Di luar belenggu regulasi tertulis yang sudah sejak awal tidak adil, daerah kehilangan posisi tawar politik yang substantif untuk bernegosiasi secara mandiri. Maluku Utara dipaksa menerima diktat sepihak dari pusat tanpa diberi celah untuk menuntut kompensasi langsung atau skema pembagian laba yang lebih adil dan proporsional atas pemanfaatan kekayaan daerahnya sendiri. Daerah dikebiri secara absolut, pemangku kebijakan lokal dilarang membuat kesepakatan distribusi pendapatan khusus di luar koridor Jakarta, dan menjadikan daerah tak lebih dari sekadar perantara administratif yang bisu sementara miliaran dolar kekayaan alamnya dibawa atas nama regulasi.
Melihat kebuntuan ini, sudah saatnya pemerintah daerah tidak lagi sekadar mengirimkan surat keluhan atau meratap pasrah di ruang rapat dengar pendapat (RDP). Ketika negara tidak lagi bersikap adil dan memperlakukan hak fiskal wilayah penghasil secara semena-mena, tekanan politik wajib hukumnya sebagai bentuk gugatan moral dan tuntutan keadilan konstitusional yang sah. Daerah tidak bisa terus-menerus dijadikan tumbal birokrasi dan ditekan untuk mengamankan dan memuluskan target investasi Jakarta, sementara hak paling mendasar milik rakyat diringkus tanpa sisa. Jika saluran diplomasi administratif sengaja disumbat dan terus diabaikan, maka negoisasi hak tata kelola keuangan daerah secara langsung merupakan opsi penyeimbang yang sah untuk diletakkan di atas meja perundingan. Daerah harus garang menyentak keangkuhan pusat dengan pesan yang lugas, “jangan hanya berikan piala emas” lalu hak-hak finansial dan kesejahteraan mendasar milik rakyat kami disunat habis dalam sunyi.
Untuk memutus ketimpangan nyata ini, pemerintah daerah wajib memiliki keberanian kokoh seperti yang pernah dilalukan oleh mendiang Usman Sidik, mantan Bupati Halmahera Selatan. Ketika wilayah lingkar tambang di Pulau Obi dieksploitasi, beliau dengan lantang menolak tunduk pada kenyamanan birokrasi dan menegaskan bahwa “sudah saatnya pemerintah melayani masyarakat Pulau Obi, bukan untuk dilayani.” Nyali politik inilah yang hari ini dinanti dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemprov harus berhenti bersikap kompromis dan melepaskan diri dari posisi tawar yang selama ini dikebiri oleh Jakarta.
Grafik pertumbuhan ekonomi yang luar biasa megah di atas kertas tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memaklumi pelemahan fiskal APBD secara structural. Karena menjaga stabilitas kawasan ekonomi demi kelangsungan arus modal nasional itu mahal harganya dan membutuhkan biaya sosial, pengamanan, hingga penyediaan infrastruktur daerah yang tidak murah. Akan menjadi sebuah lelucon yang ironis ketika daerah sibuk menanggung biaya servis demi kenyamanan tidur para pemodal raksasa, sementara isi Berangkas pemerintah daerah sendiri dibiarkan kosong melompong.
Bagaimana mungkin pemimpin daerah memilih bungkam dan pasrah menerima krisis likuiditas menahun, sementara mereka sendiri yang pontang-panting membiayai panggung kemewahan investasi Jakarta? Ini namanya perbudakan ekonomi modern yang dilebeli atas nama Negara.
Sudah saatnya ketegasan dan kelantangan suara daerah dalam menuntut reformasi regulasi perimbangan minerba harus dikumandangkan di setiap ruang diplomasi sebagai keadilan absolut yang tidak bisa ditawar lagi. Jakarta harus dipaksa mendengarkan bahwa ketahanan nasional tidak akan pernah terwujud selama daerah operasionalnya dibiarkan bersuara parau di atas pondasi anggaran yang sengaja dikeroposkan.

