Satreskrim Polres Halsel Serahkan Berkas Kasus Korupsi APDES Tobaru ke JPU Kejari
HALSEL-pl.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Halmahera Selatan menyerahkan berkas perkara Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Pemerintah Desa Tobaru Kecamatan Gane Timur di Kejaksaan Negeri.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan pada Rabu (22/1/25) pihaknya telah serahterima berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
“Terkait kasus tersebut dinyatakan lengkap dan kami telah melaksanakan serah terima tersangka ke JPU Kejari Halsel dan dilanjutkan ke proses penuntutan,” kata AKP Sunandi.
Menurutnya, terduga pelaku inisial RS dan TJJ, merupakan pejabat Pemerintah Desa yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, kedua terduga pelaku dijerat dengan undang – undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang telah diubah dan diperbaharui dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman masksimal 20 Tahun penjara.
Tinggalkan Balasan