Dana Transfer Pusat Ke Pemprov Malut Masih Kurang

ilustrasi.

SOFIFI-pl.com, Guna Kelancaran pembayaran pihak ke tiga dan Dana Bagi Hasil, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menunggu dana transfer dari pemerintah pusat, Senin (6/1).

Meski demikian, pemprov Malut masih memiliki Kas daerah yang masih cukup untuk pembayaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, sumber dana lain tetap menunggu transferan dari pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya, mengatakan, dari jumlah anggaran senilai Rp 410 miliar yang dijanjikan pemerintah pusat, Pemprov Malut baru menerima Rp 610 juta.

“Keterlambatan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat dan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah”.

Pencairan DBH kurang bayar dinilai penting untuk menyelesaikan utang bawaan dan mengindari munculnya utang baru di tahun 2025. Ahmad memastikan Pemprov Malut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan hak daerah segera diterima.

“Kami optimis jika DBH dicairkan, kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat dan mitra kerja akan tetap terjaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini