Kejari Taliabu Serahkan 4 Tersangka Kasus MCK dan Barang Bukti di Penuntut Umum
TALIABU-pl.com, Kejaksaan Negeri Taliabu memindahkan dua tahanan kasus MCK Individual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Usman, bersama Staf Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu memindahkan dua tahanan ini dengan menggunakan sarana transportasi Laut yakni KM Al Sudais 2, Jumat (25/4).
Kepala Kejari Taliabu Nurwinardi, mengatakan, pemindahan tahanan ini juga sekaligus penyerahan barang bukti Tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi MCK Individual di Dinas PUPR Taliabu tahun 2022, Selasa (29/4).
Selain itu, Kejari Taliabu juga sudah menyerahkan tanggungjawab sejumlah tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Hari ini penyidik Kejari Taliabu telah menyerahkan tanggungjawab sejumlah tersangka inisial S, MRD, MR dan HU beserta barang bukti (Tahap II) kakus MCK Individual kepada Penuntut Umum,” ungkap Kajari Taliabu.
Ia menuturkan Jaksa sedang merampungkan pembuatan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan di pengadilan Tipikor Ternate.
Tinggalkan Balasan