Penetapan Tersangka Kasus RTH Masjid Iqra Kota Maba Menunggu Hasil Audit BPKP

Pojoklima.com Riskam
Ilustrasi.

MABA-pojoklima, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau di lingkungan masjid Iqra Kota Maba.

Ini setelah melakukan expose di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara,

“Minggu lalu Penyidik kejari Haltim telah expose ke BPKP terkait potensi kerugian keuangan negara. Saat ini BPKP masih audit,” ujar Kasi Pidum sekaligus PLT kasi Intel Kejari Haltim Komang Noprizal Saputra.

Ia mengungkakpan apabila perhitungan kerugian negara suda diumumkan oleh BPKP, pihaknya langsung umumkan penetapan tersangkanya.

“Jadi semua saksi sudah kami periksa, tinggal menunggu hasil Kerugian Negara untuk menetapkan tersangka dugaan kasus RTH tersebut,” tegasnya.

“Kami akan update terus kasus tersebut,” lanjutnya mengakhiri.