Kejari Haltim Seret Tiga Orang di Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Pojoklima.com Riskam

HALTIM-pojoklima,Kejaksaan Negeri Kejari), Halmahera Timur (Haltim), serahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim.

Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni KS, mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Haltim 2016. HO, Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan 1 Januari- 3 Maret 2016. ES, Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan periode 4 Maret- 31 Desamber 2016.

Tiga tersangka tersebut dilakukan penuntutan hukum dalam berkas perkara terpisah.

Kepala Kejari Halmahera, Timur Satria Irawan menjelaskan bahwa terdakwa KS, HO dan ES, dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan 2016.

Juga terdapat 461 kegiatan perjalanan dinas menggunakan nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat untuk dilampirkan sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya/fiktif, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara  senilai Rp. 2.109.959.256.

“Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rl tentang Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Haltim tahun anggaran 2016 demgan Nomor: 03/LHP/XXI/02/2022 tanggal 04 Februari 2022,” tuturnya.

Untuk kata dia, Terdakwa KS, HO dan ES adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan sebagaimana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk itu Terdakwa RS terancam hukuman kurungan penjara minimal 1,5 Tahun dan maksimal 4 Tahun penjara,” tandasnya.