Dalami Kasus Korupsi Rp 4,8 Miliar, Kejati Periksa Kabag Kesra Tidore dan Kabid Perbendaharaan BPKAD

Richard Sinaga. Foto_Istimewa

pojoklima, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali memeriksa sejumlah pihak untuk menelurusi dugaan kasus korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Kini giliran Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan yang digiring ke meja tim penyelidiki Pidsus Kejati Maluku Utara, Rabu (21/1/2026).

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

‎“ Iya benar, penyidik sedang permintaan keterangan kepada Kabag kesra dan Kabid perbendaharaan BPKAD Tikep,” kata Richard.

‎Tahapan penyelidikan kasus ini, Kejati sebelumnya telah meminta keterangan
Sekda Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, mantan Kepala Dinas (PUPR) A. Muis Husain, Bendahara Sekda dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur.

Indikasi kasus korupsi mencuat setelah ditemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, terdapat realisasi belanja jasa kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4. 852. 500. 000.00, mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam temuan BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.