Gaji PPPK Tahap II dan TPP ASN Akan Diberikan Jelang Idul Fitri

Dr. Abdillah Kamarullah.Foto|Istimewa

pojoklima, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, mengatakan, anggaran pembayaran gaji PPPK dan TPP telah disiapkan secara khusus menjelang momen lebaran.

“Ketersediaan anggaran pembayaran gaji PPPK dan TPP sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, sehingga dipastikan akan dicairkan sebelum menjelang Idul Fitri,” kata Abdilla, Kamis (12/3).

Dikatakan Abdillah, selain gaji PPPK tahap II, pemerintah daerah juga akan mencairkan gaji PPPK paruh waktu serta gaji ke-13 bagi PPPK tahap I dalam waktu yang bersamaan. TPP akan dibayarkan untuk satu bulan.

Ia juga menjelaskan, keterlambatan pembayaran sebelumnya karena proses administrasi yang perlu disesuaikan, mengingat APBD 2026 telah ditetapkan lebih dulu, sementara Surat Keputusan (SK) PPPK tahap II baru diterbitkan.

“Kami berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat pengajuan pencairan gaji PPPK tahap II maupun paruh waktu agar proses pembayaran tidak lagi tertunda,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.