Kejari Halsel Geledah STAIA Labuha

Kasi Pidsus Broto Susilo, yang didampingi Kasi Intel. Foto Istimewa

pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menggeledah Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Halmahera Selatan Tommy Busnarma melalui Kasi Pidsus Broto Susilo, yang didampingi Kasi Intel beserta Tim Penyidik Kejari Halsel, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024,” ujar Broto, Rabu (23/9/2026).
Penggledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Halsel Nomor: PRINT-273/Q.2.13.4/Fd.2/05/2026 jo. Nomor: PRINT-400/Q.2.13.4/Fd.2/07/2026. Juga Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-535/Q.2.13/Fd.2/09/2026 tanggal 18 September 2026. Serta Penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Labuha Nomor: 13/Pid.B-GLD/2026/PN Lbh tanggal 21 September 2026.

Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Rektorat STAIA Labuha dengan disaksikan langsung oleh Ketua STAIA Labuha, Pembantu Ketua, Kaprodi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya; Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) STAIA Labuha terkait penyaluran beasiswa Pemkab Halsel Tahun 2024, buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7177296672 atas nama STAIA Alkhairaat Labuha, satu buku folio bersampul batik cokelat berisi catatan pembayaran dan daftar pembiayaan perkuliahan, satu unit laptop merek Acer tipe Aspire warna silver.
Juga dokumen administrasi akademik mahasiswa yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan dan pengusulan beasiswa.

Broto menegaskan, seluruh barang dan dokumen yang disita akan ditelusuri keterkaitannya guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

“Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti, sekaligus menjaga keutuhan barang bukti agar tidak diubah atau dihilangkan,” tegasnya.
Kejari Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan daerah, khususnya anggaran sektor pendidikan yang menyangkut hak masyarakat. Proses penyidikan ini akan terus berjalan secara menyeluruh.
Dalam menangani perkara ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta profesionalitas hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Kejari menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.