Kejati Periksa Mantan Kadis PUPR Tidore Terkait Dugaan Korupsi Rp 4,8 Miliar

Kadis PUPR Kota Tidore Kepulauan, A Muis Husain. Foto|Jais

pojoklima, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A Muis Husain diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pemeriksaan tersebut berkaitan debgan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, terdapat dugaan kasus korupsi Realisasi Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4. 852. 500. 000.00, mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan, pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran mantan kadis PUPR terkait dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan tersebut, Senin (19/1/2026).

‎“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR,” kata Richard.

Dalam temuan itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

‎Temuan BPK tersebut kini menjadi pintu masuk Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih jauh ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.