Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Periode Desember 2025 hingga April 2026
pojoklima, Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht periode Desember 2025-April 2026.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ternate, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate, Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan barang bukti itu bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
Kajari Ternate, Syamsidar Monoarfa, dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini wujud transparansi serta akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Selain itu, kegiatan ini juga edukasi publik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ucapnya.
Perkara barang bukti, yang dimusnahkan, kata Syamsidar, yakni dari kasus pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan, hingga perdagangan orang.
Narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, tembakau sintetis seberat 28,209 gram, serta berbagai perlengkapan terkait.
Juga senjata tajam jenis pisau, sangkur dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi hingga ratusan produk kosmetik.
Semua barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar ini untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini dihadiri aparat Kepolisian, TNI, DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar, Kepala Kantor Pertanahan, Arman Anwar, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana dan seluruh pihak terkait lainnya.
