Polisi Tetapkan Pemandu Gunung Dukono Tersangka

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Rinaldi Anwar. Foto|Istimewa

pojoklima, Polres Halmahera Utara menetapkan RS alias Reja sebagai tersangka kasus kematian tiga pendaki di Gunung Dukono.

Korban terdiri dari dua warga negara Singapura. Dan, satu warga negara Indonesia yang dipandu tersangka saat mendaki.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Rinaldi Anwar menyampaikan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

“Hasil gelar perkara dan fakta penyidikan, saudara RS alias Reja telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rinaldi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Penyidik sudah memeriksa 11 orang. Termasuk seorang ahli pidana, untuk memastikan unsur kelalaian yang dilakukan RS hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Reja dijerat Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini mengatur tindak pidana yang mengakibatkan luka atau hilangnya nyawa orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Alat bukti yang sudah dikantongi meliputi hasil visum dan keterangan ahli pidana. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Statusnya baru tersangka. Sebelumnya sebagai saksi, kini tersangka meminta izin ke keluarga untuk bertemu di Kota Ternate. Akan kami lakukan pemanggilan karena sudah gelar penetapan tersangka,” kata Rinaldi.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli pidana, petugas pos pantau hanya bertugas mengamati dan melaporkan aktivitas Gunung Dukono, bukan melarang pendaki. Sementara, tanggung jawab penuh atas insiden ini ada pada Reja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.