Mantan Wagub Malut Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran WKDH

Mantan Wagub Malut, Al Yasin Ali. Foto|Istimewa

pojoklima, Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022.

Penetapan tersangka ini bertepatan di Hari anti korupsi sedunia (Hakorda) 2025.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, penetapat tersangka berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Selasa (8/12/2025).

“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022,” ucap Richard saat jumpa pers.

Richard menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sebagai komitmen Kejati dalam memberantas korupsi di Maluku Utara.

“Sebagai bentuk keterbukaan informasi serta terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” tandasnya.