AGK Terima Uang Rp 300 Juta dari Samsuddin A Kadir

M Irsyad M Irsyad PojokLima
Eks Gubernur Malut, AKG dan Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir

TERNATE-pl.com, Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsudin Abdul Kadir dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, Rabu, (5/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate.

Saksi yang hadir pada sidang yakni pj Gubernur Samsudin A Kadir, Kepala Inspektirot Malut, Nirwan MT Ali, sekertaris Bapilitbangda, Ridwan Hasbur Baha dan Suhardison Abdul Halik.

Samsuddin Abdul Kadir mengaku sering memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba dengan cara yang bervariasi.

“Pernah diminta uang yakni ada yang melalui perantara dan langsung. Melalui perantara itu Sespri dari AGK yakni Fajrin,” tutur Samsuddin di depan hakim.

Bahkan, Ia dengan tegas mengatakan, uang sering diberikan paling rendah Rp 2 juta, untuk orang yang memohon bantuan kepada AGK.

“Paling rendah hanya Rp 2 juta untuk satu orang dan paling tertinggi Rp25 juta. Semua itu bervariasi jadi total Rp 300 juta lebih selama 4 tahun,” sambungnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini