APAKI Desak Jaksa Periksa Kadishub Kota Ternate

M Irsyad PojokLima Harmain
APAKI saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Kota Ternate

Ternate-pl.com, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Indonesia (APAKI) Maluku Utara,  berdemonstrasi di Kantor Wali Kota, Dishub dan Kejari Ternate.

Dalam aksi ini, APAKI mendesak Wali Kota Ternate Tauhid Soleman, segera mengevaluasi dan mencopot  Muchtar Hasim, sebagai Kadishub Kota Ternate. Koordinator aksi Juslan J. Hi. Latif mengatakan, Mochtar Hasim dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan kebijakan strategis pemkot Ternate. Menurutnya, pasca kenaikan tarif retribusi parkir di jalan umum maupun area khusus di luar badan jalan, capaiannya sampai pada awal Juni 2024 masih anjlok. Untuk retribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan seniali Rp 6.000.000.000,00, sampai 29 Mei 2024 mencapai 4,31% atau sebesar Rp 258.500.000,00. Padahal, tarif retribusi sudah dinaikkan 100%. 

Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 yang disahkan oleh DPRD Kota Ternate sejak Desember 2023, pasca pemberlakuan tarif baru tersebut justru capaian retribusi parkir tepi jalan umum masih jauh dari target.

Berdasarkan data BP2RD Kota Ternate, Juslan membeberkan 16 Item retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. C. Capaian retribusi parkir sampai pada 29 Mei 2024 paling rendah.

Ia menegaskan,Kadishub Mochtar Hasim harus memaksimalkan kinerjanya karena retribusi parkir yang dikelola pada Juni atau akhir triwulan II harus mencapai di atas 30% bukan 4,31%. Selain itu, Ia mengungkapkan dugaan kasus pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Maluku Utara, yang  tercantum dalam dokumen LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor :21.A/LHP/XIX.TER/05/2023. 

BPK merekomendasikan Wali Kota Ternate untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait kerja sama pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada dinas perhubungan dengan pihak ketiga diduga tidak sesuai ketentuan. Seperti kerja sama pengelolaan parkir khusus dengan CV.STWOR dan kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan PT. IMM yang diduga tidak tertib melakukan penyetoran sesuai perjanjian. Temuan BPK senilai Rp.176.269.500,00 juga belum maksimal dalam penyetoran pada kas daerah.

Adapun pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan penyediaan tempat usaha di kawasan Terminal Gamalama pada Dinas Perhubungan Kota Ternate diduga tidak sesuai ketentuan Perda Nomor: 9 Tahun 2010. 

Dinas Perhubungan selama tahun 2022 melakukan pemungutan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Terminal Gamalama senilai Rp 516.550.000,00. Nilai tersebut ternyata berbeda dengan nilai penerimaan di kas daerah menurut register STS dinas perhubungan senilai Rp 314.880.000,00. Sehingga, terdapat penerimaan yang belum disetorkan ke kas daerah Rp.201.670.000,00. 

Berdasarkan informasi tersebut, Juslan meminta wali kota mempertimbangkan kembali jika masih mempertahankan Mochtar Hasim sebagai kadishub. “Kami juga meminta kejari segera periksa kadishub Ternate atas sejumlah masalah yang kami sampaikan,”tegas Juslan. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini