GMKI Bacan Desak Inspektorat Audit Pjs Kades Yaba
HALSEL-pl.com, Masyarakat Desa Yaba belum menikmati penerangan listrik sampai sekarang.
Hal ini membuat masyarakat mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan Pekerja Sementara (Pjs) Desa untuk pemasangan meteran listrik 90 unit dan pemasangan instalasi 30 rumah, 2 mata lampu dan 1 mata colokan. Total anggaran senilai Rp. 193.500.000.
Pasalnya setelah musdes, Pjs desa Yaba mencantumkan anggaran senilai Rp. 360.000.000.
Sementara, PJs. Kepala Desa Yaba Nurjana Lameko, dalam rapat menyampaikan pemasangan meteran listrik dan pemasangan instalasi dikenakan Pajak sebesar 40%.
Hal ini membuat Ketua GMKI Cabang Bacan, Jefri N Pureng menilai PJs Desa Yaba telah melakukan kebijakan berujung pada tindakan korupsi.
Berdasarkan informasi yang diterima GMKI pada Kamis (20/6) dari salah satu pegawai PLN Bacan, pemasangan meteran listrik perdana itu tidak dikenakan pajak apa lagi sebesar itu, bahkan jika ada pajak pemasangan atau pengadaan Meteran listrik tidak sebesar itu.
Kebijakan Pjs Desa Yaba membuat masyarakat merasa dirugikan, sehingga GMKI Cabang Bacan mendesak inspektorat segara mengaudit PJs. Kades Yaba, agar tindakan bahkan kebijakan yang diambil tidak berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.
Sampai berita ini dipublikasikan Pjs Kades Yaba enggan memberikan keterangan. (Hr)
Tinggalkan Balasan