Oknum Pelatih Taekwondo Ditahan Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
TERNATE-pl.com, Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RHH alis Hamja resmi ditahan polisi.
Pasalnya pelaku menggauli secara paksa seorang gadis berusia 11 tahun yang tidak lain muridnya di salah satu perguruan ilmu beladiri Taekwondo Kota Ternate, Maluku Utara.
Hamja ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan tersebut pada pekan lalu.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e UUD RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 (a) UUD RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dilansir poskomalut.com, Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, pelaku sudah ditahan pada Jumat 12 Juli 2024 kemarin.
“Jumat kemarin kita sudah tahan pelaku,” ungkap Guntur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/7).
Mantan Kasat Intel Polres Ternate itu menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya melengkapi administrasi untuk mengajukan tahap I ke jaksa.
“Kami akan koordinasi kepada jaksa terkait nantinya tahap I, jika apa yang kurang kita akan lengkapi,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan