Buntut TPPU AGK, Satu Lapangan Futsal Ternate Disita KPK

M Irsyad PojokLima
lapangan futsal indoor di Kota Ternate, Maluku Utara yang disita (KPK).

TERNATE-pl.com, Salah satu lapangan futsal indoor di Kota Ternate, Maluku Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan tempat usaha tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pantauan jurnalis media ini, lokasi aset tak bergerak tersebut tepatnya di Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tanggal 26 April 2024. Surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tanggal 26 April 2024,”bunyi kalimat dalam poster tersebut.

Selain itu terdapat tulisan, tanah dan bangunan SHM 235/Mangga Dua Utara dan SHM 236/Mangga Dua Utara telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.

Sementara, Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya penggledahan 1 unit rumah di Kota Ternate.

“Hari ini 30 September 2024 dilakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate,” kata Tessa sata dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Tessa mengaku, penggeledahan dilakukan di rumah milik salah satu keluarga AGK kepentingan penyidikan perkara TPPU.

“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut,” bebernya.

Selain itu, Tessa menambahkan, penyidik kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan di Kota Ternate, Sofifi dan Kota Tidore Kepulauan. (Aul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini