Begini Pernyataan Pakar Hukum Keuangan Negara Soal Status Hukum AGK dan Nasib Kasus TPPU
TERNATE-pl.com, Seperti diketahui, mantan Gubernur K.H. Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Bahkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate sudah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp. 109, 056 miliar dan USD 90 ribu.
Selain kasus di atas, AGK juga diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hanya saja, hingga mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (14/03) malam sekitar pukul 19:54 WIT di RSUM Chasan Bosoiri Terbate kasus TPPU belum dilimpahkan atau masuk ke persidangan.
Lantas bagaimanakah nasib kasus TPPU dan status hukum almarhum AGK sebagai terpidana pada kasus gratifikasi dan suap dalam perspektif hukum? Berikut pendapat Pakar Hukum Keuangan Negara yang juga akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H.
Menurut Hendra, jika kasus korupsi sudah disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ternate dan masuk pada putusan banding kemudian penasihat hukum mengajukan kasasi lalu terdakwa meninggal dunia sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan atas perkara tersebut, otomatis kasasi yang diajukan ke MA itu gugur demi hukum.
“Yang menjadi pertanyaannya yaitu bagaimana jika kasasi terdakwa itu gugur. Kalau kasasi itu gugur dan perkara itu tidak bisa diperiksa lagi Mahkamah Agung, berlakulah putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Ini clear,” jelas Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate.
Sementara soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani KPK RI setelah wafatnya eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kata Hendra, apabila perkara ini belum masuk pada proses penuntutan dan atau masih dalam tahap penyidikan maka kasus TPPU yang dituduhkan kepada tersangka gugur demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan. Jika demikian kedudukan hukumnya, HK menyarankan KPK RI segera menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap perkara itu karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Hal serupa juga berlaku jika perkara tersebut sudah masuk pada tahapan penuntutan. Kasus itu juga gugur demi hukum. Jaksa Penuntut Umum tidak boleh lagi melanjutkan kasus ini ke pengadilan Tipikor karena tersangka atau calon terdakwa meninggal dunia. Kasusnya ditutup atau dihentikan,” ungkap Hendra.
Namun perlakukan hukum kepada AGK tersebut tidak berlaku bagi calon atau tersangka lainnya yang diduga terlibat pada kasus TPPU. Menurut Pakar Hukum Keuangan Negara Hendra Karianga, KPK wajib melanjutkan kasus TPPU apalagi dalam hasil penyidikannya lembaga antirasua ini sudah mengantongi nama-nama yang bakal menjadi tersangkanya.
“Status hukum kepada Almarhum Ustad Abdul Gani Kasuba pada kasus TPPU ini gugur dengan sendirinya. Dan KPK harus menerbitkan surat resmi penghentian penyidikan jika dalam tahap penyidikan dan surat penghentian tuntutan jika tahap penuntutan. Ini kusus untuk Almarhum ya. Namun untuk calon tersangka-tersangka lain yang sudah diperiksa wajib hukumnya KPK menindaklanjuti dan melimpahkan proses penyidikan serta penuntutannya di pengadilan,” tukas HK.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dua periode yang kini eksis di Metropolitan sebagai lawyers dan dosen hukum Unkhair Ternate juga menambahkan, proses hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti hanya karena satu orang meninggal dunia. Ini karena perbuatan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan lebih dari satu orang alias berjamaah. “Saya yakin dan haqul yakin, KPK sudah mengantong nama-nama calon tersangka lainnya atas kasua TPPU. Hanya saja belum dipublish karena biasanya prosesnya bertahap,” pungkas HK. (Red)
Tinggalkan Balasan