PH Muhaimin Sebut Keterangan Saksi Terbantahkan
TERNATE-pl.com, Muhaimin Syarif membantah keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan izin tambang.
Hal ini disampaikan Mustakim La Dee, S.H.,M.H.,C.L.A sebagai Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif. Kamis (31/10).
Dirinya mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait kasus dugaan suap proyek dan izin tambang, kliennya membantah keterangan saksi.
“Sesuai fakta persidangan seperti itu, jadi keterangan saksi-saksi di persidangan itu dibantah semua oleh Muhaimin Syarif,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Mustakim, “keterangan yang disampaikan dalam BAP itu bertentangan dengan fakta persidangan,” katanya.
Mustakim menyebutkan, misalnya keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Suryanto Andili, terkait proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Jadi kalau sesuai dengan bagaimana yang dibantahkan oleh Muhaimin Syarif, Bahwa flashdisk itu diberikan langsung oleh Anto kepada Muhaimin, bukan yang dibuat oleh Muhaimin,” tegas Mustakim.
Untuk diketahui, flashdisk yang diberikan Kadis ESDM kepada Muhaimin Syarif, berisikan dokumen terkait WIUP.
Tinggalkan Balasan