Begini Penjelasan Hasyim Daeng Barang Terkait 12 dan 13 IUP

M Irsyad PojokLima
Hasyim Daeng Barang dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif. Foto|Uki.MT

TERNATE-pl.com, Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Hasyim Daeng Barang mengungkap fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadirkan Hasyim Daeng Barang sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif di pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Ternate. Rabu (13/11).

Hasyim Daeng Barang menyampaikan bersama dengan Pj Gubernur Samsudin Abdul Kadir, terlibat dalam pengusulan 12 dan 13 IUP. Rabu (13/11).

PH Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee dalam kesempatan itu mempertanyakan terkait mekanisme pengusulan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pengusulannya dari gubernur, prosesnya dari Dinas ESDM” jawab Hasyim.

Mustakim kemudian mempertanyakan terkait legal opinion (LO) Kejaksaan tinggi Malut yang sebelumnya juga diakui Pj Gubernur.

“Kalau pengusulan LO, kami membahas bersama dinas teknis lainnya. Kami meminta masukan dan rekomendasinya adalah pertimbangan kami meminta LO kepada Kejakasaan tinggi,” jawab Hasyim.

Apakah ditanda tangani dinas terkait (ESDM), gubernur atau Samsudin Abdul Kadir yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Malut. Tanya PH Muhaimin Syarif.

Hasyim mengungkapkan yang mendatangi LO kala itu Sekretaris daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini