Praktisi Hukum Soroti Kampanye Liar Pimpinan OPD di Pilkada Ternate

M Irsyad PojokLima
Praktisi hukum, Agus Salim R Tampilang. Foto|Istimewa

TERNATE-pl.com, Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang, menanggapi percakapan WhatsApp antara sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Agus menyebutkan percakapan beberapa hari lalu, diduga kuat adanya indikasi kampanye liar yang melanggar hukum.

“Dalam percakapan itu, tampak jelas terdapat niat untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dengan menargetkan kemenangan di atas 65% di tingkat TPS. Bahkan, kelurahan-kelurahan tertentu disebutkan sebagai bagian dari strategi tersebut untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dan calon itu pastinya semua Publik tau” ucapnya.

Lanjut Agus, hal tersebut jelas pelanggazran serius, yakni kampanye liar yang melanggar pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, atau melakukan kampanye, atau terlibat untuk memenangkan kandidat tertentu maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017, menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Agus mengungkapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, alat kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar media sosial, Media Elektronik, dan alat Tegnologi lain yang digunakan untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

“Alat-alat Kampanye ini kalau digunakan oleh ASN untuk mengarahkan atau mengintimidasi  dengan tujuan untuk memenangkan Kandidat tertentu dalam Pilkada Kota Ternate, apakah ini bukan kampanye’’ jelasnya.

Lebih jauh, Ia menegaskan ultimum remedium, dengan merekomendasikan masalah ini ke KSN karna diangkap persoalan etik itu tidak elok  sehingga persoalan pidana adalah tindakan terakhir dalam melakukan penegakan hukum.

Paraktisi Hukum ini juga berharap  “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku karena semua orang punya kesamaan hak dimata hukum (Equality before the law),” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini