Kejari Halsel Pastikan “Seret” Terduga Korupsi Anggaran PAPPJ Rp 1,4 Miliar
LABUHA-pl.com. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dugaan penyelewengan anggaran Penunjang Adminitrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas senilai Rp 1,4 miliar.
Kepastian seputar penetapan terduga kasus korupsi anggaran PAPPJ ini setelah sebelumnya penyidik jaksa melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kasus tersebut. Di tahap penyelidikan penyidik berhasil memeriksa sejumlah saksi dan berhasil menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penidikan.
Bahkan, identitas pelaku terduga korupsi juga sudah dikantongi menyusul adanya hasil audit kerugian yang kini sudah dikantongi penyidik. “Audit kerugian negara sudah kita kantongi namun belum bisa diumumkan. Tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Ahmad Patoni, ketika dikonfirmasi kemarin.
Ia membeberkan pada 2019 lalu Pemda Halsel menganggarkan bantuan operasional 32 Puskesmas di Dinkes Halsel. Anggaran ini kemudian menjadi temuan hingga berujung korupsi. Dilansir telusurmalut.com, kasus ini terjadi saat Kepala Dinas (Dinkes) Halsel dijabat Ahmad Radjak dan Kepala Bidang Yankes, Senes Syahdar serta Kepala Seksi, Irwan Sarfan. (Red)
Tinggalkan Balasan