Satreskrim Polres Ternate Tetapkan 3 Oknum Satpol PP Tersangka Kekerasan Jurnalis
TERNATE-pl.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, resmi menetapkan tiga oknum honorer anggota Satpol PP sebagai tersangka.
Tiga tersangka inisial JA, JK, dan FA, ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalisTribunternate.com, Zulfikram Suhadi saat meliput unjuk rasa “Indonesia Gelap” pada Senin (24/2).
Tiga tersangka saat ini belum ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira menjelaskan, penahanan belum dilakukan, karena mereka bersikap kooperatif, Rabu (26/3).
“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti. Namun, berkas perkara tetap kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” katanya.
Untuk diketahui, tiga tersangka ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan