Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Ternate saat Malam Lailatul Qadar

Barang Bukti yang berhasil diamankan di Polres Ternate.

TERNATE-pl.com, Di Malam Penuh berkah, (Lailatul Qadar), Sat Samapta Polres Ternate, berhasil meringkus peredaran minuman keras (miras) ilegal di Pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (26/3).

Penindakan ini dilakukan setelah Unit Tipiring bersama piket Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim langsung turun di tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam 19 kantong plastik bening serta delapan botol air mineral. Namun, nihilnya petugas belum menemukan pemilik barang yang diduga milik seorang pria berinisial E.A.G. (35), warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Personil kemudian meminta keterangan dari istri terduga pelaku, S.T. alias W., yang turut dibawa ke Mapolres Ternate sebagai saksi.

Menurut Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran miras ini,” cetus Kasi Humas.

Kapolres Ternate juga mengapresiasi informasi dari warga, dan mengimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Untuk diketahui, barang bukti telah diamankan di Mapolres Ternate guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih berupaya mencari keberadaan E.A.G. untuk dimintai pertanggungjawaban atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini