Cegat Manuver di Provinsi, Dua ASN Morotai Diminta Kembalikan Uang Studi S2
MOROTAI-pl.com, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Morotai, diminta mengembalikan uang daerah yang digunakan untuk studi Strata Dua (S2).
Kecaman itu dilontarkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, Kamis (10/4).
Hal ini karena kedua pegawai tersebut usai studi justeru memilih meninggalkan Morotai dan masuk ke Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Kedua pegawai itu yakni mantan Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Provinsi (DKP) Pulau Morotai, inisial L dan Mantan Kabag ULP inisial D.
Bahkan, dua ASN ini akan dituntut dua kali lipat dari anggaran studi S2 yang telah direalisasi Pemda Morotai.
“Jika tidak mereka harus mengganti dua kali lipat pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah daerah, karena itu sudah sesuai dengan perjanjian,” tegas Sekda.
Pemda Morotai akan meminta pengembalian biaya studi, dengan syarat jika mereka tidak mau kembali mengabdi di Morotai.
“Dua ASN yang pindah ke Provinsi itu tetap kita akan kejar untuk dikembalikan di Morotai, karena sampai sekarang kita ada bikin SKPP untuk pembatalan,” cetusnya.
Ia kembali menekankan bahwa para ASN yang telah meninggalkan Morotai tetap dibatalkan mutasinya.
“Jadi keuangan kan sudah kasih keluar SKPP, sehingga mereka pindah ke provinsi dan sudah diterima di sana. Maka kita akan mengajukan surat pembatalan untuk SKPP di provinsi lagi,” pungkasnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan