Tersangka Kasus Pembangunan MCK Individual Bisa Bertambah

Ilustrasi|ist

TERNATE-pl.com, Tersangka kasus proyek pembangunan MCK individual yang tersebar di 21 desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, senilai Rp 4.350.000.000 bisa bertambah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu Nurwinardi, saat di konfirmasi pojoklima.com, via Aplikasi tukar pesan WhatsApp, Jumat (18/4).

“Sementara belum. Namun, masih terbuka kemungkinan, kami akan segera limpahkan berkas perkara tersebut ke persidangan,” cetusnya.

Menurut Nurwinardi, dalam persidangan nanti akan terbuka pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suprayidno, telah ditetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini