Polisi Gagalkan Transaksi 4 Karung Berisi Miras
TERNATE-pl.com, Kepolisian Resor Ternate berhasil mengagalkan transaksi minuman keras (miras).
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengakatan, unit Resmob Serigala Utara dan unit Intelkam Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi dari warga terkait transaksi di salah satu penginapan, Kelurahan Stadion, Selasa (29/4).
“Terduga pelaku yang diringkus berinisial MA (49), beserta barang bukti miras yang berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat,” kata Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 170 plastik berisi miras jenis cap tikus ukuran 600 ml yang dikemas dalam 4 karung berwarna putih dan dua botol ukuran 1500 ml berisi cap tikus akar.
MA kemudian diamankan di Polsek Ternate Utara bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” tandas AKP Umar.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap kasus serupa dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan