Jaksa Tetapkan Dua Tersangka KONI Ternate
TERNATE-pl.com, Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019 akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka KONI Kota Ternate.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YI.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 lalu, menyusul hasil audit yang telah diterima penyidik pada 27 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan penetapan status hukum terhadap LP dan YI dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp801 juta.
“Iya, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,”kata Aan Senin (5/5).
Aan menyampaikan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, LP dan YI belum dilakukan penahanan. Alasannya, kedua tersangka dinilai masih bersikap koperatif dalam proses penyidikan.
“Masih koperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,”jelasnya.
Tinggalkan Balasan