Polres Ternate Selidiki Dugaan Pangkalan Kayu Ilegal

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.Foto|ist

TERNATE-pl.com, Polres Kota Ternate memeriksa satu pangkalan kayu yang diduga ilegal.

Setelah mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan pangkalan kayu ilegal, unit Resmob Sat Reskrim Polres Ternate menuju di Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah untuk pengecekan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menyampaikan, pangkalan kayu dari CV. Sinar Tuwik, saat pengecekan ditemukan jenis kayu sebagai, Pala Hutan 175 potong, Binuang 150 potong, Samama: 175 potong.

“Polres Ternate akan berkoordinasi dengan KPH terkait status kayu tersebut, meminta Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Nota Angkutan, dan memanggil pemilik pangkalan untuk diperiksa terkait dokumen usaha pangkalan,” katanya, Minggu (4/5).

Dokumen yang dibawa, lanjut AKBP Anita, dalam angkutan kayu tersebut yakni Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yang digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.

“Polres Ternate berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini