Gasak 11,4 Gram Emas, Polisi Bekuk Seorang Perempuan di Kelurahan Tomagoba Kota Tidore

TERNATE-pl.com, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan berhasil meringkus seorang perempuan berinisial A.S.I alias Ayu (19), terduga pelaku pencurian emas.

Pasalnya, Ayu diduga menggasak emas di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Hasni A. Sangaji (52) pada 14 April 2025. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban, saat pelaku masuk ke kamar dan mengambil perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan, setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku kembali di rumahnya di Kota Tidore dengan membawa sejumlah perhiasan hasil curian.

“Adapun barang-barang yang diambil pelaku berupa, 11,4 gram emas dengan rincian, gelang emas bentuk love seberat 1,95 gram, kalung berbentuk kupu-kupu seberat 3,04 gram, serta dua cincin emas masing-masing seberat 3 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 22 juta,” katanya.

Ayu diamankan, lanjut AKP Umar, di Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore, pada Rabu (07/5/25) sekitar pukul 17:30 WIT, hasil kerja sama antara Resmob Polsek Ternate Selatan dan Resmob Polresta Tidore.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan emas tersebut kepada seorang warga di Kelurahan Goto dengan harga Rp 11 juta. Barang bukti kini masih dalam proses pencarian oleh petugas,” cetusnya.

AKP Umar Kombong menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pencurian ini didorong kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini