Puluhan Orang Tolak Aktivitas Tambang PT Position, 11 Ditetapkan Tersangka
TERNATE-pl.com, Polisi mengamankan puluhan orang yang dianggap melakukan aksi premanisme di lingkungan pertambang PT Position.
Puluhan orang ini diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi mengatakan, puluhan orang yang diamankan pada Jumat (16/5), sekira pukul 12:00 WIT ini, karena diduga unjuk rasa menggunakan senjata tajam (sajam) menolak aktivitas pertambangan PT Position.
“Sebanyak 27 orang yang diamankan aksi premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat, sehingga perlu dilakukan langkah tegas,” ucapnya.
Selain membawa sajam, lanjut Kombes Pol Bambang, mereka juga merampas 18 kunci alat berat milik perusahan.
“Dari 27 orang diamankan, ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, 16 dikembalikan karena tidak cukup bukti melakukan tindak pidana,” bebernya.
Kombes Pol Bambang menegaskan, 27 orang ini jelas melakukan tindakan premanisme, bukan aksi unjuk rasa.
“Kalau unjuk rasa itu ada prosedur yang harus dilalui, ada pemberitahuan dan sebagainya, hak menyampaikan pendapat itu dijamin undang-undang, tetapi harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh membawa sajam yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri,”tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah terduga pelaku berinisial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM dan S telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.
Ia juga mengimbau kepada warga untuk bertindak sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu Kamtibmas Malut.
“Jaminan kepada mereka agar kegiatan tidak terganggu, sehingga situasi kamtibmas ini dapat terpelihara dengan baik. Kemudian ada hal yang perlu diselesaikan, sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah yang tidak melanggar hukum,” imbaunya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan diantaranya, 10 buah parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah dan 19 busur anak panah. Serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp.
Tinggalkan Balasan