PT ANI Diduga Menambang Ugal-ugalan, KTT Arogan dan Tak Punya Legalitas ESDM

Lingkungan PT ANI. Foto|ist

MABA-pl.com, Forum Masyarakat Lingkar Tambang Maba menyoroi aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).

PT ANI dinilai banyak melakukan pelanggaran, maulai dari pemanfaatan IUP yang ugal-ugalan, kemudian berdampak pada lingkungan dan pencemaran air sungai.

Ketua Forum Masyarakat Lingkar Tambang, Rusdi Walingo, menyebut penambangan perusahaan ekstraktif tersebut dianggap amburadul dan tidak tersturktur sesuai prosedur penambangan yang baik.

Risiko kecelakaan kerja saat penambangan sangat besar. Bahkan ada yang meninggal di lokasi IUP PT ANI.

Buruknya managemen PT ANI dalam menerapkan sistem penambangan yang baik atau tidak sesuai standar Kementerian ESDM .

Rudi menyebut, PT ANI seolah tidak memperhatikan keselamatan kerja, tapi hanya fokus mengeruk hasil bumi, mencari kekayaan pemilik perusahaan.

“Apakah Tomi Soeharto tahu keadaan sebenarnya bahwa lahan IUP PT ANI penambanganya sangat ugal-ugalan, berantakan dan membahayakan nyawa orang para pekerjanya,” tanya Rudi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi media ini, Rabu (27/5).

“Ketika kami bertanya kebeberapa pegawai yang sedang menambang keluhan cukup banyak, masalah keamanan kerja, KTT yang arogan dan belum ada surat dari ESDM. KTT lama yang memiliki surat dari ESDM justru diberhentikan jadi KTT,” sambungnya.

Ketika ada pekerja meninggal dunia, yang dituntuntut harus Direktur Utama, Hutomo Mandala Putra, alias Tomi Soeharto.

Ia kembali menyentil aktivitas PT ANI yang mengganggu jalan huling milik sebagain masyarakat rusak.

Debu akibat tambang tidak pernah dibersihkan. Belum lagi dana CSR tidak pernah disalurkan ke masyarakat lingkar tambang.

“Lari entah kemana, kami sebagai masyarakat lingkar tambang saat ini hanya mendata semua kesalahan, kecerobohan, kerakusan PT ANI, sebagai pemilik IUP. Namun ketika kesalahan sangat fatal sesuai permen dan UU Pertambangan kami masyarakat yang dirugikan, bahkan jatuh korban, akan menempuh jalur dan prosedur untuk mendesak pemerintah take down IUP PT ANI. Kami sudah konsultasi dengan beberapa pakar hukum pertambangan,” bebernya.

Dirinya menegaskan, akitivitas PT ANI sudah harus menjadi perhatian serius Inspektorat tambang maupun Kemetrian ESDM.

Ia menyatakan masyarakat akan bersurat secara resmi ke Menteri ESDM, Irjen ESDM, Dirjen ESDM untuk mempertimbangkan RKAB IUP PT ANI.

Selama ini kematian karyawan PT ANI akibat kecelakaan kerja yang tidak prosedural dirahasiakan. Pihaknya mengaku mendapatkan foto karyawan yang meninggal dunia.

“Sesuai aturan harusnya Direktur Utama PT ANI, wajib diperiksa, kami akan meminta IUP perusahaan harus ditakedown dari MODI ESDM. Langkah itu harus diambil agar managemen membenahi dampak kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja dan yang dihasilkan selama ini. Menambnag dan mengeruk hasil bumi sah-sah saja, namun jangan mengorbankan hak orang lain,” tukasnya.

Hingga berita ini dipublis, jurnalis pojoklima dalam upaya mendapat keterangan dari pihak manegemen PT ANI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini