Bupati Haltim Usulkan Enam Ranpeda di Paripurna DPRD
TERNATE-pl.com, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda kepada DPRD Halmahera Timur.
Ranperda disampaikan langsung Bupati Haltim, Ubaid Yakub pada rapat paripurna keempat masa sidang ketiga di ruangan rapat paripurna DPRD, Rabu (2/7).
Ubaid mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan bersama, yang dilaksanakan dengan syarat adanya persatuan antara pemerintah daerah DPRD.
Lanjutnya, dalam rangka pelaksanaan otonomi pembentukan produk hukum daerah ialah tugas bersama. Baik dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang bersifat atributif, delegatif ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum daerah.
“Sehingga produk hukum yang dilahirkan dapat menjadi landasan pijak dan landasan operasional bagi penyelenggaran pemerintah daerah,” ujar bupati.
Untuk itu kata dia, pemerintah daerah menyampaikan enam rancangan peraturan daerah yang diparakarsai Pemda Haltim diantaranya;
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal.
Dikatakanya, enam Ranperda tersebut diajukan sebagai hak prakarsa pemerintah daerah yang secara umum bagian dari kewenangan atribut dan delegatif pemerintah daerah untuk melaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan daerah.
“Kami bersama jajaran perangkat daerah berkomitmen bersama-sama DPRD Halmahera Timur menuntaskan seluruh agenda program pembentukan peraturan daerah pada tahun ini, sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi yang menjadi wewenang kita bersama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan