Terbukti Selingkuh, Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Digugat Cerai
TERNATE-pl.com, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, RA terbukti selingkuh dengan wanita lain.
Perselingkuhan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dikuatkan dengan gugatan cerai istri sahnya, HAI dan putusan Pengadilan Agama (PA) Ternate nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte.
Pengadilan Agama (PA) Ternate menerima gugatan cerai dari istrinya (Penggugat) pada 07 Januari 2025, dilanjutkan tahapan sidang hingga putusan.
Putusan tersebut juga menerangkan beberapa poin keterangan saksi di antaranya, puncak perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan
Tergugat terjadi pada 2024 disebabkan, karena RA berselingkuh.
“Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak tahun 2024, kira-kira sampai sekarang sudah sekitar 1 tahun. Bahwa yang meninggalkan tempat tinggal bersama yakni Penggugat” bunyi putusan.
Poin berikutnya, selama pisah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komonikasi. RA sudah tidak pernah memberikan nafkah kepada istri sahnya.
Saksi juga menyatakan bahwa Tergugat merupakan Anggota DPRD Kota Ternate. Penggugat dan Tergugat sudah pernah diupayakan untukdirukunkan oleh pihak keluarga, namun tidak berhasil.
Dalam putusan itu juga menyatakan bahwa penyebab kemelut rumah tangga RA dan istrinya, karena Tergugat berselingkuh dengan perempuan lain berinisial SP.
Perkara ini menambah catatan buruk perilaku wakil rakyat di Kota Ternate. Di mana pada periode sebelumnya, kasus serupa terjadi dan berujung pada pemecatan dari anggota DPRD.
Jurnalis media ini sudah mengonfirmasi kepada HAI, namun urung direspon hingga berita ini dipublis.
Tinggalkan Balasan