Polda Malut Diminta Tindak Oknum Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Maluku Utara.

TERNATE-pl.com, Polda Maluku Utara diminta tindak tegas dan transparansi terkait dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota berinisial Bripda AMK alias Aco terhadap anak di bawah umur berinisial ARA.

Ini disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBH Maluku Utara M. Bahtiar Husni.

Menurut Bahtiar, Propam Polda Malut harus menindak tegas dugaan kekerasan tersebut, Senin (21/7).

“Ini yang kami sesalkan, karena orang-orang yang ditempatkan di Propam sebenarnya dari sisi emosional sudah terkontrol. Tapi kalau masih saja terjadi atau terlibat perkara seperti itu, tentunya harus dievaluasi” kata Bahtiar.

Perbuatan Aco, lanjut Bahtiar, sudah dilaporkan di Polsek Selatan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025. Selain Aco, ayah dan kedua saudaranya juga dilaporkan di Polsek Ternate Selatan, karena diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Ia juga mengungkapkan, tindak lanjut perkara yang sudah dilaporkan pihak keluarga korban belum diketahui pasti perkembangannya.

“Apakah delik pindanya masuk Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini yang mestinya dibuat terang”bebernya.

Tindakan Aco, lanjut Bahtiar, tentunya mencoreng nama baik institusi Polri. “Tidak hanya pada kode etik pelanggaran disiplin, tetapi menyangkut dengan delik pidana yang harus diproses,” tegasnya.

Ia berharap ada langkah nyata dari Propam Polda sehingga ada efek jera, dan menjadi pelajaran bagi kepolisian yang lain, sehingga tidak melakukan hal yang sama.

“Ini bukan perkara sulit yang harus membutuhkan waktu lama. Penyidik Polsek Selatan secepatnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Begitu juga dengan perkara yang sudah dilaporkan di Polda,” tandasnya mengakhiri.

Sekadar diketahui, Bripda Aco dilaporkan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, Jumat (18/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini