Ditreskrimsus Polda Malut Didesak Periksa Kadis Pendidikan Terkait 3 Proyek DAK
TERNATE-pojoklima.com, Praktisi hukum Roslan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Djumadil terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2024.
Hal ini berkaitan dengan keterlambatan tiga proyek dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tiga proyek yang dimaksud yakni, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta. Target selesai 31 Juli 2024, namun rampung 24 Maret 2025. Progres per 28 Desember 2024 baru 93,74%, keterlambatan 78 hari membuat penyedia didenda Rp 39,17 juta.
Kemudian proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta. Seharusnya tuntas 31 Juli 2024, namun molor hingga 12 Februari 2025. Progres per 18 Desember 2024 masih 83,55%, keterlambatan 46 hari menyebabkan denda Rp 30,51 juta.
Juga proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 oleh CV LE dengan kontrak Rp 574,49 juta. Meski diberi perpanjangan waktu, pekerjaan tetap molor 24 hari dan terkena denda Rp 12,93 juta.
“Ketiga proyek ini menelan anggaran hingga miliaran rupiah, dana pendidikan ini menyangkut hak anak-anak dan masa depan bangsa, jadi jangan hanya berhenti di sanksi administrasi. Polda harus memeriksa Kadis Pendidikan dan pihak terkait,” cetusnya Rabu (13/8).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seluruh proyek mengalami keterlambatan signifikan yang berujung pada denda ratusan juta rupiah kepada penyedia.
BPK menegaskan, keterlambatan tersebut melanggar kontrak, dan pemberian denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan sanksi administrasi.
Sementara itu, jurnalis media ini sudah berupaya mengonfirmasi Kadis Pendidikan terkait persoalan tersebut.
Tinggalkan Balasan