BPN Maladmintrasi Jika Terbitkan Sertipikat Stadion Gelora

Fadli Husen.Foto|Istimewa

TERNATE-pojoklima, Sertipikat Hak Pakai (SHP) Stadion Gelora Kieraha (GKR) yang tercecer hingga ke tangan jurnalis makin menguatkan posisi Pemda Halbar, sebagai pemegang hak atas lahan stadion kebanggaan warga Maluku Utara.

Sertipikat hak pakai dengan No:27.01.000001652.0 atas sebidang tanah seluas 23.14 m2 yang berlokasi di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, tertulis jelas Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara (sekarang Kabupaten Halbar), sebagai pemegang hak atas lahan Gelora Kieraha Ternate. Sertipikat hak pakai ini diterbitkan pada 1995 silam dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar.

Munculnya sertipikat hak pakai ini kembali menggembosi klaim sepihak Pemda Kota Ternate, atas kepemilikan Stadion Gelora Kieraha yang kini dijadikan home base Club Malut United (MU).

Kabag Pemerintahan Pemda Halbar, Fadli Husen, kepada pojoklima.com, Jumat (22/08) mempertanyakan dasar Pemkot Ternate yang secara sepihak mengklaim kepemilikan Stadion GKR.

Ihwal penyerahan asset kabupaten induk harus melalui sejumlah prosedur penyerahan. “Semua harus tunduk pada prosedur dimaksud. Apalagi, menerbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang tak harus dipaksakan dengan cara melawan hukum. “Itu maladminitrasi,”tegasnya.

Fadli, meyakini pemkot melalui Badan Pertanahan akan kesulitan menerbitkan sertifikat pengganti Gelora Kieraha karena terbentur tahapan prosedur. Sebab, Stadion GKR sebagiamana sertifikat Hak Pakai tercatat nama Pemda Tingkat II Maluku Utara, kini Kabupaten Halbar.

Lantaran Halbar sebagai kabupaten induk Pemda Tingkat II Maluku Utara, tentu yang berhak mengajukan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang yakni Pemda Halbar. “Itu prosedurnya, “singkat Fadli, menjawab pertanyaan wartawan.

Ia mencontohkan beberapa lahan termasuk lahan Polda di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, pihak Polda menyampaikan permohonan penyerahan kepada Pemda Halbar.

Demikian juga Kejaksaan Tinggi Malut dan beberapa instansi vertikal lainnya pernah mengajukan permohonan penyerahan kepada pihaknya. “Jika bersandar pada argumentasi pemkot berarti yang tong (kami) serahkan Polda dengan Kejaksan tu salah dong,” Fadli berujar.

Ia membenarkan pihaknya selama ini mengurus beberapa sertifikat atas aseet kabupaten induk yang dinyatakan hilang.
Sebelumnya, Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad menegaskan hingga kini pihaknya belum menyerahkan asset Gelora Kieraha kepada Pemkot Ternate.

Hanya sebagian asset termasuk eks rumah dinas gubernur diserahkan ke Pemkot Ternate, kecuali Gelora Kieraha belum diserahterimakan. Ketidakjelasan status Gelora Kieraha, juga berujung gagalnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketidakpastian status Stadion Gelora Kieraha, ini juga sempat mengundang reaksi akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan SH,.MH. Ia berpandangan, kerja sama antara Pemda Kota Ternate dan PT. Malut Maju Sejahtera untuk merenovasi serta mengelola Stadion Gelora Kieraha yang tertuang dalam Momerendum of Understanding (MoU) cacat hukum.

“Karena statutsnya belum clear maka MoU itu dengan sendirinya cacat secara hukum, “jelasnya.

Ketidakjelasan status aset Gelora Kieraha Ternate berpengaruh pada kerja sama pemanfaatannya dengan pihak lain.

Jika statusnya belum clear Pemkot Ternate secara hukum tidak bisa membangun kerja sama dengan pihak manapun untuk pemanfaatan aset tersebut, karena akan menimbulkan dampak yuridis yang kompleks.

“Jadi menurut saya mestinya ini diselesaikan melalui pembicaraan bersama antara Pemkot Ternate dan Pemda Halbar,” terangnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini