Akademisi Ingatkan Pemkot Tak Bisa Kerja Sama dengan Pihak Lain Terkait Aset GKR

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan SH.,MH.,

TERNATE-pojoklima.com, Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate Aslan Hasan SH., MH menegaskan ketidakjelasan status aset Gelora Kieraha Ternate berpengaruh pada kerja sama pemanfaatannya dengan pihak lain.

Kalau statusnya belum clear maka Pemkot Ternate secara hukum tidak bisa membangun kerja sama dengan pihak manapun untuk pemanfaatan aset tersebut karena akan menimbulkan dampak yuridis yang kompleks.

“Jadi menurut saya mestinya ini diselesaikan melalui pembicaraan bersama antara Pekot Ternate dan Pemda Halbar,”terangnya.

Menurut Aslan, polemik mengenai status GKR mestinya tidak perlu terjadi jika kedua bela pihak duduk dan mencari solusi bersama.

Klaim terhadap suatu objek yang dianggap sebagai aset pemerintah daerah harus didasarkan pada sumber penguasan atau pemilikan yang sah dan legal secara administratif.

“Soal ini yang paling utama dan harus dipastikan adalah sumber asetnya, status penguasaan dan pemilikan sebelumnya serta kepastian tentang peralihan aset tersebut dalam bentuk serah terima. Semua pihak bisa membangun kalim atas aset dimaksud, tetapi soal ini tidak seperti membagi atau memperebutkan warisan. Penguasaan badan hukum publik itu tunduk pada kaidah hukum administrasi, sehingga dalam konteks yang demikian saya ihwal kejelasan atas status aset dimaksud harus dipastikan dari sisi administratif, “tegasnya.

Aslan juga menilai baik Pemkot Ternate maupun Pemda Halamahera Barat dua-duanya lalai dalam hal penatausahaan aset.

Jika benar GKR ini masih tercatat sebagai aset Pemda Halbar, mestinya sudah sejak lama disampaikan atau dibicarakan statusnya karena pemanfaatan GKR oleh Pemkot Ternate bukan baru hari ini tapi sudah sejak lama.

Sebaliknya jika Pemkot Ternate pada kenyataannya belum sama sekali menerima serah terima aset dimaksud maka pendataan dan pencatatannya tidak boleh dimasukkan sebagai aset Pemkot karena hal ini berkonsekuensi secara hukum jika pemeliharaan dan pemanfaatnya memiliki dampak terhadap keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini