Hendra Sebut MoU Pemkot dan PT.MMS Terkait Stadion GKR tak Cacat Hukum
TERNATE-pojoklima, Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, dan Universitas Halmahera Dr Hendra Karianga, berbeda pandangan soal status kepemilikan Stadion Gelora Kieraha.
Demikian juga penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Ternate dan PT Malut Maju Sejahtera (MMS), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Utara dua periode ini berbeda pandangan dengan akademisi Aslan Hasan SH,.MH.
Menurutnya, penandatanganan MoU antara Pemkot Ternate dan PT. Malut Maju Sejahtera terkait renovasi dan pengelolaan Stadion Gelora Kieraha (GKR) tidak masalah dan tidak cacat dari aspek hukum. Sebab, yang ditandatangani merupakan MoU bersifat kesepahaman, bukan jual beli.
“Itu kan hanya kesepahaman, bukan jual beli. Kalau jual beli memang tidak bisa. Kan nanti ada kontraknya jadi tidak masalah dari aspek hukum. Apalagi pemkot dan PT Malut Maju Sejahrtera memiliki itikad baik untuk meningkatkan olahraga sepak bola di Maluku Utara, “jelas Hendra kepada pojoklima.com Rabu (27/08).
Masih terkait status kepemiliikan GKR, Hendra Karianga yang juga pengacara nasional ini berpandangan saling klaim GKR harus melihat Undang-undang Nomor: 1 tahun 2003 sebagai kerangka acuan. Dalam UU itu disebutkan ketika terjadi pemekeran, ibu kota kabupaten induk Maluku Utara dipindahkan ke Jailolo. Kabupaten indukpun dilebur atau diganti nama menjadi Kabupaten Halmahera Barat. Terjadi perubuhan nama maupun perpindahan ibu kota kabupaten, tidak semua asset menjadi milik Pemkab Halbar.
“Dengan dilebur/diakuisi Kabupaten Malut berubah nama menjadi Kabupaten Halbar, tidak semua asset menjadi milik Halbar. Apalgi asset-aset strategis sepeti Gelora Kieraha,”katanya.
Semua orang tahu Gelora dikelola oleh Pemkot Ternate.
“Saya melihat Pemda Halbar selama ini semberono. Misalnya saja asset seperti Gedung Kejaksaan Tinggi dalam penyerahannya oleh Bupati Namto dengan timbal balik. Demikian juga Gedung Polda Malut tidak ada kejelasan. Dahulu asset-aset tersebut milik Kabupaten Maluku Utara. Harus dilihat dengan diakuisi Pemda Malut berubah nama Pemkab Halbar bukan melalui mekanisme pemekaran biasa, tapi pemindahan ibu kota sehingga secara hukum terhapus. Nama dan objek secara hukum terhapus,” cetusnya.
Hendra, kemudian mempertanyakan apakah saat itu ada penyerahan asset dari Pemkab Malut kepada Pemda Halbar. Jika ada penyerahan asset maka itu menjadi milik Pemda Halbar. Namun, jika tidak ada penyerahan, tidak serta merta asset-aset itu menjadi milik Pemkab Halbar.
“Jadi menurut saya harus dilihat dulu sejarahnya saat Pemkab Malut terlikuidasi karena pembentukan Daaerah Otonomi Baru (DOB). Itu kan perubahan nama dari Pemkab Malut menjadi Pemkab Halbar jadi harus dilihat apakah ada penyerahan asset atau tidak. Kalau tidak ada penyerahan asset kemudian disebutkan satu per satu itu juga terjadi persoalan,”tandasnya.
Sebelumnya, Aslan Hasan berpandangan, penandatangan MoU antara Pemkot Ternate dan PT. Malut Maju Sejahtera, cacat secara hukum karena belum ada kepastian mengenai status kepemilikan Gelora Kieraha Ternate.
“Selama belum ada kejelasan status GKR, Pemkot Ternate tidak bisa membangun kerja sama dengan pihak manapun untuk pemanfaatan asset tersebut karena akan menimbulkan dampak yuridis yang kompleks, “tegas Aslan belum lama ini.(red)
Tinggalkan Balasan