Renovasi Stadion Gelora Kieraha Abaikan Regulasi PSSI

Stadion Gelora Kieraha.Foto|Istimewa

TERNATE-pojoklima, Renovasi pembangunan Stadion Gelora Kieraha (GKR) oleh PT Malut Maju Sejahtera atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Ternate, ternyata mengabaikan regulasi yang ditetapkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Padahal, regulasi PSSI tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, mengharuskan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) sebagai syarat bagi standar kalaikan stadion lapangan sepak bola yang memadai.

Dalam pasal 2 angka (1) regulasi PSSI tahun 2021 menyebutkan; setiap stadion harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh badan otoritas lokal yang berwenang atau dokumen turunan dari SLF yang masih berlaku/valid pada saat pelaksanaan pertandingan.

Selanjutnya, angka (2) menyebutkan, jika sebuah stadion tidak memiliki SLF, sebagai turunan dari SLF yang wajib dimiliki stadion yakni: a. status keselamatan struktur dan kekuatan bangunan dari stadion atau Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG).

Bersandar pada regulasi PSSI tersebut, diyakini renovasi pembangunan Gelora Kieraha hingga digelar sejumlah turnamen sepak bola belum ternyata memilik SLF maupun PBG.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Ternate Bahtiar Teng, yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan jika SLF Stadion Gelora Kieraha belum dapat diterbitkan.

“Pengurusan SLF semuanya melalui sistem. Apabila persyaratan belum lengkap secara otomatis sistem menolak,”katanya. Selain SLF, PBG Gelora Kieraha juga tak kunjung diterbitkan Dinas PUPR Kota Ternate.

Penyebab gagalnya penerbitan SLF Gelora Kieraha menyusul terbenturnya status kepemilikan yang hingga kini Pemda Tingkat II Maluku Utara (sekarang Pemda Halahera Barat) masih tercatat sebagai pemegang hak atas sertifikat hak pakai bernomot 27.01.000001652.0 tahun 1995 stadion kebanggan warga Maluku Utara tersebut.

Rehabilitas pembangunan Gelora Kieraha oleh bos Malut United David Glen, ini berdasarkan adendum kesepakatan kerja sama antara Pemkot Ternate dan PT Malut Maju Sejahtera, tentang penggunaan dan pengembangan Stadion Gelora Kieraha Nomor: 400/105/2023-Nomor: 02/PKS/MMS-KT/X/2023.

Adendum kerja sama ini ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman selaku pihak pertama dan Direktur PT Malut Maju Bersama, Zainudin Umasangadji sekaku pihak kedua. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini