Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal PT Taliabu Jaya Mandiri

Tersangka dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal. Foto|Istimewa

TALIABU-pojoklima, Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal di PT Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, Rabu (3/9).

Nurwinardi mengungkapkan, ketiga tersangka ini diantaranya, HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan, dan IM mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu.

“Penggunaan dana penyertaan modal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,5 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Nurwinardi.

Ia menyebut hasil penyelidikan di Mei 2020, tersangka HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, kata Nurwinardi, PT Taliabu Jaya Mandiri ternyata bukan perseroan dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima kucuran dana dari pemerintah daerah.

“Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli,” bebernya.

Menurutnya, untuk ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.